Persyaratan Layanan
DISIPLIN PNS YANG DI TAHAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA
No Persyaratan
1 Surat Dinas Usulan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota;
2 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
3 Surat Perintah Penahanan;
4 Surat Putusan Pengadilan yang Sudah Incrah;
5 Dokumen Bukti - Bukti Pendukung Lainnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran Disiplin;
6 SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir;
7 Penilaian Kinerja PNS (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.