| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Surat Dinas Usulan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota; |
| 2 | Surat Pernyataan Persetujuan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota; |
| 3 | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) |
| 4 | Hasil Evaluasi dan Pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja yang bersangkutan; |
| 5 | Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat |
| 6 | Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas; |
| 7 | SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Kenaikan Jabatan terakhir (sesuai usulan jenjang); |
| 8 | Memiliki nilai Penilaian Kinerja PNS (SKP) dan nilai kinerja penghulu paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; |
| 9 | PAK Konvensional terakhir dan PAK Integrasi (2022) / PAK Lama; |
| 10 | Sertifikat Lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF; |
| 11 | Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Peta Jabatan |
| 12 | Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; |
| 13 | PAK konversi sejak 2023 s.d. PAK konversi terbaru (yang sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan usulan jenjang JF); |
| 14 | Dokumen Berkas - Berkas Pendukung Lainnya |