Persyaratan Layanan
PEMBERHENTIAN SEBAGAI KEPALA MADRASAH
No Persyaratan
1 Surat Dinas Usulan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota;
2 Surat Pernyataan Persetujuan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota;
3 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
4 Surat Pernyataan mengundurkan diri dari yang bersangkutan dan / atau Surat Pernyataan tidak mampu melaksakan kewajiban secara jasmani dan rohani
5 Surat pernyataan bebas temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI;
6 Dokumen Berita Acara Rapat Pansel / Baperjakat;
7 Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas;
8 Hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS;
9 Penilaian Kinerja PNS (SKP) dalam 2 tahun terakhir;
10 SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir;
11 Dokumen Alasan Pemberhentian Kepala Madrasah;
12 Hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) 4 Tahunan
13 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat;
14 Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
15 Dokumen data pendukung lainnya (Opsional)