Persyaratan Layanan
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA MADRASAH
No Persyaratan
1 Surat Dinas Usulan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota;
2 Surat Pernyataan Persetujuan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota;
3 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
4 Dokumen Berita Acara Rapat Pansel / Baperjakat;
5 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat;
6 Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
7 Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas;
8 Hasil penilaian kinerja Kepala Madrasah (PKKM) 4 Tahunan;
9 Hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS;
10 Memiliki nilai Penilaian Kinerja PNS (SKP) dan nilai kinerja Kepala Madrasah paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
11 SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir;
12 Dokumen Alasan Pengangkatan kembali menjadi Kepala Madrasah;
13 Dokumen data pendukung lainnya (Opsional)